Mungkin Anda pernah mendengar kisah ini. Suatu saat seseorang menerima tagihan dari bank. Pihak bank mengatakan bahwa ia menggunakan kartu kreditnya untuk membeli barang elektronik. Padahal, ia tidak pernah merasa membeli barang tersebut. Setelah diusut ternyata kartu kredit orang ini telah digunakan orang lain untuk membeli barang elektronik. Tentu fisik kartu kredit ini tidak pernah dipegang oleh si pembeli barang. Kejadian ini merupakan contoh negatif pemanfaatan kecanggihan internet.
Untuk mencegah hal-hal buruk seperti ini, pemerintah di berbagai negara mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan penggunaan alat teknologi informasi dan komunikasi. Tak ketinggalan, beberapa lembaga juga ikut menyumbang pemikiran mengenai aturan penggunaan alat teknologi informasi dan komunikasi. Salah satunya adalah Ten Commandments of Computer Ethics yang dikeluarkan Computer Ethics Institute. Isi sepuluh kode etik bagi pengguna komputer dapat Anda simak pada uraian berikut (diterjemahkan secara bebas dari sumber http://cpsr.org).
- Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain.
- Jangan mengganggu kinerja komputer orang lain.
- Jangan memata-matai atau memantau file orang lain.
- Jangan menggunakan komputer sebagai alat untuk mencuri.
- Jangan menggunakan komputer untuk memberikan atau mendukung saksi palsu.
- Jangan menggandakan atau menggunakan software yang tidak dibeli secara sah.
- Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa izin atau memberikan imbalan yang layak.
- Jangan menggunakan hasil karya orang lain tanpa izin.
- Pikirkan dampak sosial yang mungkin muncul karena program atau sistem yang Anda buat atau rancang.
- Gunakan komputer dengan benar-benar mempertimbangkan dan menghormati kepentingan sesama.
Aturan-aturan, kode etik, maupun undang-undang dibuat sehingga masyarakat mematuhi hal berikut.
- Masyarakat dapat menggunakan keahlian serta pengetahuannya sebagai alat untuk melakukan kebaikan dan bukan sebaliknya.
- Setiap anggota masyarakat menjadi insan yang disiplin.
- Menghindari konflik antaranggota masyarakat yang dapat ditimbulkan oleh pelanggaran kode etik serta aturan.
- Sebagai panduan untuk menyikapi keberadaan produk teknologi informasi dan komunikasi.